BELA NEGARA
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasari kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bela negara sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Unsur dasar dari bela negara meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, meyakini pancasila sebagai ideologi bangsa, rela berkorban bagi bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. Dengan bela negara, kita memberikan manfaat bagi bangsa dan negara yakni mempertahankan negara dari berbagai ancaman serta menjaga keutuhan wilayah negara. Selain itu, kita juga mendapat manfaat bagi diri sendiri, contohnya, membentuk mental fisik yang tanggung, melatih jiwa memimpin diri ataupun kelompok, menghilangkan sifat negatif dan yang terpenting menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan menanamkan patriotisme. Sebagai generasi muda, kita harus menanamkan serta mengamalkan p...